Berita Lampung

Oknum Kakon Tanjung Agung Pugung Mangkir 3 Kali Panggilan Kejari Tanggamus Lampung

Kejari Tanggamus Lampung sudah panggil 3 kali oknum Kakon Tanjung Agung Pugung inisil SB namun kabur ke Serang.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey
Kejari Tanggamus Lampung sudah panggil 3 kali oknum Kakon Tanjung Agung Pugung inisil SB namun kabur ke Serang. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Agung, Pugung, Tanggamus, Lampung berinisial SB sudah tiga kali mangkir Panggilan Kejari Tanggamus.  

Panggilan dari Kejari Tanggamus Lampung kepada oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung tersebut karena SB diduga korupsi Dana Desa tahun 2019. 

Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus, Lampung mengatakan, panggilan pertama yang dilayangkan pada oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung tersebut dilakukan pada, 7 Desember 2020 lalu.

Pemanggilan pihak Kejari Tanggamus, Lampung terhadap oknum Kakon yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan atas dasar surat panggilan tersangka nomor : SP-504/L.8.19/Fd.2/12/2020.

"Namun yang bersangkutan tidak kooperatif karena tidak hadir dalam panggilan tersebut," kata Yunardi (20/7/2023).

Selanjutnya pihak melakukan pemanggilan kedua kepada oknum Kakon yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Yunardi mengatakan, panggilan kedua dilayangkan beberapa hari setelahnya yakni pada 11 Desember 2020 lalu.

Panggilan kedua ini berdasarkan surat panggilan tersangka nomor :SP-504/L.8.19/Fd.2/12/2020 tanggal 11 Desember 2020.

Di pemanggilan kedua tersangka kembali tidak mengindahkan panggilan dari Kejari Tanggamus, Lampung.

Melihat hal tersebut pihak dari Kejari Tanggamus, Lampung melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka.

Yunardi menjelaskan pemanggilan ketiga ini disertai dengan penjemputan paksa oleh pihak Kejari Tanggamus, Lampung kepada tersangka.

Pemanggilan ketiga ini berdasarkan surat panggilan tersangka nomor :SP-504/L.8.19/Fd.2/12/2020 tanggal 15 Desember 2020.

"Akan tetapi saat dilakukan penjemputan paksa tersangka sudah tidak berada di rumahnya," terang Yunardi.

Dengan hal itu maka pihak Kejari Tanggamus, Lampung menetapkan oknum kakon berinisial SB tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO yang dilakukan oleh Kejari Tanggamus, Lampung sendiri berdasarkan surat penetapan DPO nomor : B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved