Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Sebut Keluarga Sempat Tolak Sebelum Iyakan Autopsi Jenazah Bacaleg Pesibar

Jajaran Polda Lampung sebut keluarga sempat menolak sebelum mengiyakan autopsi jenazah bacaleg asal Pesisir Barat.

Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Ilustrasi polisi lakukan olah TKP dimana bacaleg Pesisir Barat ditemukan meninggal dunia. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jajaran Polda Lampung sebut keluarga sempat menolak sebelum mengiyakan autopsi jenazah bacaleg asal Pesisir Barat.

"Kami tidak melakukan autopsi terhadap jenazah sejak awal pada hari kejadian perkara karena ada penolakan dari pihak keluarga yakni istri korban," ungkap Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung, AKBP Alysahendra, Senin (24/7/2023).

Keluarga beralasan tidak kuat dan tidak tega melihat jenazah korban di autopsi.

Namun selang beberapa waktu, keluarga korban lainnya atau lebih tepatnya kakak kandung korban mengajukan surat permohonan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum.

Mereka ingin mengetahui penyebab pasti kematian A Razak karena menilai ada kejanggalan yang ditemukan.

"Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dokter Puskesmas Bengkunat yang melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban," paparnya.

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Ungkap Kronologi Pencurian Seekor Ayam Senilai Rp 9 Juta

Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Bekuk Memet Pencuri HP, Ngakunya untuk Bersenang-senang

"Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan," sambung dia.

Untuk perkembangan lainnya pihaknya masih menunggu hasil dari ahli setelah dilakukan ekshumasi.

A Razak merupakan salah satu bacaleg kabupaten setempat yang dinilai meninggal tidak wajar.

Korban pertama kali ditemukan pada Minggu (9/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, dalam kondisi meninggal diduga bunuh diri.

Pihak keluarga menilai ada banyak kejanggalan yang ditemukan terhadap jenazah almarhum.

"Pihak keluarga almarhum telah mengajukan surat permohonan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban," bebernya.

Menanggapi permintaan keluarga korban tersebut pihaknya telah mengirimkan surat untuk dilakukan ekshumasi kepada Rumah Sakit Bhayangkara Provinsi Lampung.

"Sabtu kemarin surat permintaan ekshumasi sudah kami kirimkan ke Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Iptu Riki.

Ekshumasi merupakan proses pengambilan atau pengangkatan jenazah dari tanah dengan menggali atau membongkar kembali makam untuk pemeriksaan jenazah secara ilmu kedokteran forensik.

"Ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban," imbuhnya.

Mengenai kapan jadwal ekshumasi dilakukan, pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Rumah Sakit Bhayangkara.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved