Berita Lampung

3 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Mohon Hakim Cabut Tuntutan Primer

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung. Selasa (25/7/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana ruang persidangan saat ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan/pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa (25/7/2023) 

Semntara terdakwa Sari Hastiati dituntut oleh JPU dengan hukuma 5 tahun 6 Bulan Penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU lantaran para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Tuntutan terhadap Berry Yudanto dan Sari Hastati terbilang lebih rendah dari terdakwa Len Aini.

Di mana, terdakwa Len Aini dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Adapun terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati lantaran dinilai menjadi inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved