Pembunuh Istri Ditangkap

Breaking News Warga Lampung Tengah Pembunuh Istri Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

Sebelumnya, viral 2 bocah sebatang kara yang ditinggal orangtua meminta bantuan Kapolri dan Presiden untuk menangkap ayahnya, RP.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
(Dokumentasi)
Tersangka ayah pembunuh ibu 2 bocah di Lampung Tengah yang buron sejak 2015 dicokok polisi di Kalimantan Barat. (Dokumentasi) 

Tribunlampung.co.id - Pria inisial RP yang bunuh istrinya akhirnya berhasil ditangkap setelah 8 tahun buron.

Warga Lampung Tengah itu ditangkap di Provinsi Kalimantan Barat oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, viral 2 bocah sebatang kara yang ditinggal orangtua meminta bantuan Kapolri dan Presiden untuk menangkap ayahnya inisial RP.

RP diduga membunuh istrinya pada tahun 2015 lalu.

Kabar penangkapan RP pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Dia mengatakan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak melakukan penangkapan setelah lokasi terakhir tersangka berhasil dilacak.

"Tersangka sudah diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu (26/7/2023) pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat," Kata Kasat Reskrim kepada Tribunlampung.co.id.

Dalam upaya penangkapan, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Paska kejadian pada 17 Juni 2015 lalu, Polres Lampung Tengah memberikan atensi pada jajarannya untuk menangkap ayah 2 bocah yang kabur selama 8 tahun.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya sudah menetapkan ayah 2 bocah sebagai target operasi atau TO dengan tindak pidana penganiayaan.

Dirinya membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian.

Tepatnya tanggal 18 Juli 2015, dengan Nomor : TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN.

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan suami bunuh istri di depan anaknya yang masih balita pada 17 Juni 2015 pukul 21.00 WIB.

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 7 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved