Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Siapkan Dakwaan Kasus Penganiayaan ART untuk Sidang

Kejari Bandar Lampung persiapkan dakwaan untuk kasus penganiayaan terhadap tiga ART di Bandar Lampung setelah dilimpahkan polisi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan jelaskan pihaknya sedang persiapkan dakwaan untuk dua pelaku yang aniaya tiga ART setelah kasusnya dilimpahkan kepolisian. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bandar Lampung sedang persiapkan surat dakwaan kasus asisten rumah tangga (ART) disiksa majikannya untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan surat dakwaan kasus ART untuk pelimpahan ke PN Tanjungkarang. 

"Jadi kemarin pada Senin (24/7/2023) kami mendapatkan pelimpahan dari Polresta Bandar Lampung tahap dua pada perkara viral tersebut," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (27/7/2023). 

Ia mengatakan, dua pelaku tersebut sudah berada di Rutan Way Huwi.

"Meskipun mereka itu sudah ada perdamaian tetapi dalam perkara kami akan melakukan tuntutan," kata Helmi. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menguji di fakta persidangan terkait tindak pidana. 

Ia mengatakan, pelaku Suhaida dan Septi Aria akan terkena pasal berlapis diantaranya tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Jaksa tim yang ditunjuk adalah Rifani dan tim dalam perkara tersebut.

"Saat ini sedang proses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan kemungkinan pekan depan," kata Helmi. 

"Berdasarkan peraturan bahwa restorative justice (RJ) tidak bisa karena ancamannya lebih dari lima tahun," kata Helmi. 

Ia mengatakan, pelaku Septi Aria ini telah memperkerjakan anak di bawah umur dan akan dikenakan pasal berlapis. 

"Sementara itu untuk ibunya pelaku Suhaida sudah tua berumur 64 tahun dan tidak masuk ke pasal UU perlindungan anak, hanya UU KDRT," kata Helmi. 

Helmi mengatakan, kejahatan ini telah menjadi atensi publik. 

"Mereka diancam dengan penjara selama 12-15 tahun dan kita lihat fakta persidangannya," kata Helmi. 

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menyerahkan berkas perkara penganiayaan asisten rumah tangga (ART) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved