Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Siapkan Dakwaan Kasus Penganiayaan ART untuk Sidang

Kejari Bandar Lampung persiapkan dakwaan untuk kasus penganiayaan terhadap tiga ART di Bandar Lampung setelah dilimpahkan polisi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan jelaskan pihaknya sedang persiapkan dakwaan untuk dua pelaku yang aniaya tiga ART setelah kasusnya dilimpahkan kepolisian. 

"Kasus ini merupakan persoalan pribadi yang harus ditanggung oleh pelaku dan kami tidak akan beri pendampingan," kata Inspektur Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri. 

Ia mengatakan, pelaku tersebut meskipun ASN tetapi tidak dalam kapasitasnya bekerja maka tidak ada pendampingan hukum kepada pelaku. 

"Jadi tidak ada bantuan hukum karena kasus pidana dan bukan tugas," kata Robi. 

Ia mengatakan, para ASN harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"Dan bukan sebaliknya malah menjadi pelaku pidana dan kami sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut," kata Robi. 

Pihaknya masih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari aparat penegak hukum (APH) terhadap oknum ASN. 

Oknum ASN tersebut jika diduga menyiksa asisten rumah tangga (ART) di Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, apabila mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun makan akan diberhentikan. 

"Kami saat ini masih menunggu keputusan ketetapan hukum dari APH, kalau oknum ASN tersebut dihukum lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan statusnya dari PNS," kata Robi. 

Ia mengatakan, ASN atau majikan penyiksa ART tersebut kasus hukumnya sedang ditangani oleh kepolisian.

"Kami masih menghormati proses hukumnya yang dilakukan oleh APH," kata Robi. 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih menghormati dulu proses yang dilakukan oleh APH. 

"Jika putusan pengadilan diatas dua tahun, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS," kata Inspektur Robi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved