Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Siapkan Dakwaan Kasus Penganiayaan ART untuk Sidang

Kejari Bandar Lampung persiapkan dakwaan untuk kasus penganiayaan terhadap tiga ART di Bandar Lampung setelah dilimpahkan polisi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan jelaskan pihaknya sedang persiapkan dakwaan untuk dua pelaku yang aniaya tiga ART setelah kasusnya dilimpahkan kepolisian. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas penganiayaan ART kepada pihak jaksa. 

"Jadi berkas perkara penganiayaan ART telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. 

"Kami juga kemarin telah melakukan koordinasi dengan jaksa, dan kami melakukan pelimpahan," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap dua melalui unit PPA. 

"Kedua tersangka yakni anak dan ibu, dan semua berkas semua kewajiban dari polisi sudah semua diserahkan," kata Kompol Dennis. 

"Tahapan selanjutnya bahwa jadwalnya penuntutan oleh jaksa," kata Dennis. 

Saat ditanya apakah oknum yang diduga polisi tersebut terlibat penganiayaan terhadap ART tersebut, Kompol Dennis mengatakan, oknum polisi atau anak dari pelaku tersebut tidak ada keterlibatan dan tidak terbukti. 

Sebelumnya, ART Di (24) yang merupa warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya. 

Di (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya. 

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata Di (24) warga Pringsewu. 

Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian. 

"Berikut nomor laporan polisi yakni
LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata Di. 

Di mengatakan, dirinya awalnya tidak mau bekerja di tempat oknum PNS di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi," kata DI.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, Pemkot Bandar Lampung enggan memberikan pendampingan kepada pelaku penganiaya ART. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved