Berita Lampung

Jaksa Tolak Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023).

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai kali ini dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi atau pembelaan terdakwa.

Jaksa Endang Supriyadi menolak pembelaan ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung dan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dimana pada sidang sebelumnya, para terdakwa memohon agar majelis hakim mencabut tuntutan primer terhadap ketiganya.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

"Sikap kami TETAP pada Surat Tuntutan kami semula, yaitu telah terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Primair," ujar Jaksa Endang Supriyadi aat membacakan Replik, Selasa (1/8/2023).

Pihaknya tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa yang menyatakan unsur tindak pidana dalam dakwaan Primair yang telah diuraikan dalam surat tuntutan tidak tepat.

Namun, Penasehat Hukum para terdakwa tidak menguraikan unsur-unsur pasal yang mana dalam dakwaan primair yang tidak tepat.

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan saksi, surat dan keterangan ahli diperoleh fakta bahwa atas perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis Hakim, menolak semua pembelaan dari ketiga terdakwa.

"Memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dalam Pledoinya," ujar JPU Supriyadi.

"Memohon majelis Hakim menerima dalil-dalil yang kami sampaikan sebagaimana tersebut di atas dan menghukum kepada terdakwa dengan hukuman sebagaimana dalam Surat Tuntutan kami," katanya.

Seperti diketahui, Terdakwa Len Aini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Selasa (11/7/2023).

Terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati.

Pasalnya, Len Aini dinilai merupakan inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved