Berita Lampung

Jaksa Tolak Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023). 

Diketahui, terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 Bulan penjara.

Sementara, Terdakwa Sari Hastiati dituntut  5 tahun 6 Bulan Penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved