Berita Lampung
Jaksa Tolak Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 Bulan penjara.
Sementara, Terdakwa Sari Hastiati dituntut 5 tahun 6 Bulan Penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
| DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
| Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tingkatkan Konektivitas dan Efisiensi Perjalanan Antarprovinsi |
|
|---|
| Dokter Agung Resmi Dilantik Sebagai Ketua Papdi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-perkara-dugaan-korupsi-tukin-Kejari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.