Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Haris Fadilla Ngaku Rutin Dapat Uang Jatah Bernilai Jutaan dari Sejumlah Penagih Retribusi Sampah
Haris Fadillah mengaku rutin mendapat uang jatah bernilai jutaan dari sejumlah penagih retribusi sampah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Haris Fadillah mengaku rutin mendapat uang jatah bernilai jutaan dari sejumlah penagih retribusi sampah.
Hal tersebut diakui Haris saat diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya.
Dia pun mengaku bahwa uang tersebut ia nikmati sendiri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023)
Sidang kali ini dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi atas kasus yang sedang mereka jalani.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan, Hakim bertanya kepada Haris Fadillah terkait uang yang diterimanya dari sejumlah penagih retribusi sampah.
Kemudian, Haris pun mengaku bahwa dirinya rutin menerima uang dari penagih bernama Karim senilai Rp 10 juta setiap bulan.
Kemudian, Haris Juga mengaku menerima sejumlah uang dari beberapa penagih lainnya bernama Yudi dan Sahri.
"Dari karim itu Rp 10 tiap bulan Juli 2020 sampai juli 2021,"
"Dari Yudi (penagih) Rp 150 rb dari januari 2020 sampai juli 2021. Dari Sahri (penagih) Rp 4 Juta tiap bulan bulan 11 sampai bukan 12 tahun 2021,"
Selain itu, Haris juga mengaku rutin menerima uang setiap bulan senilai Rp 500 ribu dari Hayati yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
"Dari Hayati terima Rp 500 tiap bulan, selama januari-desember 2019," kata Haris.
"Terima dari Hayati karena dia yg terima uang pungutan retribusi," imbuhnya.
Kemudian, Hakim kembali bertanya kenapa sejumlah orang tersebut menyerahkan uang ke Haris Fadillah.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.