Berita Lampung

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pencuri Mesin Pompa Air

Korban terkejut mengetahui satu unit mesin pompa air merek Honda dan satu unit gergaji mesin merek New West raib.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Blambangan Umpu
Barang curian yang diamankan Polsek Blambangan Umpu dari dua tersangka curat, Rabu (2/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (2/8/2023).

Tersangka berinisial JU (37), warga Bukit Kemuning, Lampung Utara, dan CA (23), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan, kejadian berawal pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, Tri Sutrisno bersama keluarga menginap di rumah orang tuanya.

Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Semua pintu rumah dalam kondisi terkunci.

Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya.

Korban terkejut mengetahui satu unit mesin pompa air merek Honda dan satu unit gergaji mesin merek New West raib.

Korban berusaha mencari dan bertanya ke tetangga di sekitar rumah.

Akibat kejadian tersebut, Tri Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta.

Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Atas informasi tersebut, anggota menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan tersangka JU dan CA beserta barang bukti tanpa disertai perlawanan.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved