Kasus Jual Beli Proyek

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan, Kontraktor Setor Rp 400 Juta ke Yusar Riyaman Saleh

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan hadirkan saksi Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), Sahroni (eks Kadis PU)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga orang saksi di sidang tibu gelap proyek, yaitu Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU). Saksi Sandra setor Rp 400 juta ke Ysran teman terdakwa Bintang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang kontraktor bernama Sandra Putri Yana mengaku pernah menyetorkan uang senilai Rp 400 juta ke Yusar Riyaman Saleh agar mendapatkan proyek, Selasa (1/8/2023).

Hal itu disampaikan Sandra saat menjadi saksi dalam sidang perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Diketahui, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yaitu Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ) dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan ).

Dalam persidangan, Sandra mengaku dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Yusar Riyaman Saleh yang juga merupakan pelapor dari terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Menurut Sandra, uang tersebut diberikan kepada Yusar untuk mengurus tender proyek pengerjaan rigit beton senilai Rp 20 miliar di Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Adapun uang yang dimaksud diberikan dengan dua kali penyerahan, yakni Rp 100 juta pada tahun 2018 dan Rp 300 juta pada tahun 2020.

Namun hingga saat ini kata Sandra, dirinya tidak pernah menerima dan mengerjakan proyek yang dijanjikan tersebut.

"Sampai akhir Desember 2020 enggak ada proyek yang dijanjikan," ujar Sandra.

"Setelah saya tanya lagi ke Pak Yusar, katanya (uang) sudah diserahkan ke Bintang," katanya.

Menurut Sandra, dirinya pun pernah dipertemukan dengan saudara Bintang di rumah Yusar Riyaman.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya pun menanyakan kepada Bintang terkait uang sebesar Rp 400 juta yang telah ia serahkan ke Yusar.

"Saya di sana gak mau nagih utang, saya cuma tetap minta pengerjaan proyek yang dijanjikan," ucap Sandra.

"Setelah itu saya tidak pernah lagi ketemu Bintang, cuma komunikasi lewat telepon aja, baru ketemu pas besuk di Polresta," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, terdakwa Bintang kemudian bertanya kepada saksi Sandra terkait kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Siapa yang menjamin penangguhan penahan saya di Polresta, apa motivasi anda menjadi penjamin saya," kata Bintang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved