Kasus Jual Beli Proyek

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan, Kontraktor Setor Rp 400 Juta ke Yusar Riyaman Saleh

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan hadirkan saksi Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), Sahroni (eks Kadis PU)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga orang saksi di sidang tibu gelap proyek, yaitu Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU). Saksi Sandra setor Rp 400 juta ke Ysran teman terdakwa Bintang. 

Sandra pun mengatakan bahw saat itu, ibu dari terdakwa Bintang memohon sembari menangis kepadanya di ruang penyidik Polresta agar mau menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Bintang.

"Di ruang Tipikor, ibu anda nangis-nangis dan meminta kepada saya biar mau jadi penjamin penangguhan penahanan," katanya.

Menurut Sandra, saat itu Yusar mengatakan jika dirinya menyetujui penangguhan penahanan maka Bintang bisa mencari uang untuk membayar utang.

"Biar keluar cari uang buat bayar utang, saya dijanjikan uang satu miliar dan rumah di Springhill," katanya.

Namun kata dia, setelah Bintang keluar sampai saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati.

Sekda Lampung Selatan Tidak Kenal Bintang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Tamrin dihadirkan menjadi saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa (1/8/2023).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam sidang tersebut, Sekda Tamrin mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Adapun sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (Kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), dan Sahroni (Eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam persidangan, Tamrin menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya menjabat sebagai Asisten bidang administrasi umum di Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis mustika bertanya terkait apakah Saksi mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa Akbar Bintang atas perintah Buoati Nanang Ermanto.

"Saya tidak kenal (Bintang) yang mulia, tidak ada juga pernah ketemu," 

"Saya juga tidak pernah liat pak Bupati (Nanang) ketemu dia (Bintang), saya tau masalah Bintang ini dari media," ujar Tamrin, Selasa, (1/8/2023).

Setelah itu, ketua majelis Hakim Agus Windana kemudian melanjutkan pertanyaan kepada saksi Thamrin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved