Kasus Jual Beli Proyek

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan, Kontraktor Setor Rp 400 Juta ke Yusar Riyaman Saleh

Sidang Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan hadirkan saksi Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), Sahroni (eks Kadis PU)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga orang saksi di sidang tibu gelap proyek, yaitu Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU). Saksi Sandra setor Rp 400 juta ke Ysran teman terdakwa Bintang. 

"Pak Nanang pernah ngomong ke Saudara mau cari kadis PU (Pekerjaan umum)," tanya Hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Tamrin.

Saat ditanya apakah mengenal saksi pelapor, Yusar Riaman Saleh, Tamrin mengaku kenal karena mereka sesama PNS di Lampung Selatan.

Kemudian, Tamrin pun mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Yusar pada tahun 2020 di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Saya kenal yusar karena sesama PNS di Lamsel," ujar Tamrin.

"Waktu itu memang pernah ketemu Yusar di Way Halim, tapi tidak pernah bicara proyek," imbuhnya.

Setelah mendengarkan jawaban saksi, Penasehat Hukum Bintang, Rustam Efendi kemudian bertanya terkait pertemuan tersebut.

Tamrin pun mengatakan pertemuan itu diadakan di rumah seseorang bernama Edi.

Pengacara Bintang kemudian membacakan BAP saksi bahwa dirinya pernah tiga kali ke rumah Edi tersebut bersama dengan Sahroni (mantan kadis PU Lamsel) dan beberapa orang lainnya.

Penasehat Hukum bintang pun mencecar saksi Tamrin terkait apakah pertemuan itu atas perintah Bupati Nanang Ermanto.

"Bapak datang di situ atas perintah bupati," tanya penasihat Hukum Bintang.

"Tidak ada, itu cuma pertemuan silaturahmi saja," pungkasnya Tamrin. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved