Berita Lampung

Begini Modus Jurangan Kayu di Lampung Selatan Berbuat Asusila ke Istri Orang

Wanita tersebut mendapat perlakuan asusila dari pria berisial Od, warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang dikenal sebagai jurangan kayu.

|
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
Ilustrasi. Polres Lampung Selatan, Polda Lampung masih menyelidiki laporan MK, seorang pria di Sidomulyo yang istrinya menjadi korban asusila. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung masih menyelidiki laporan MK, seorang pria di Sidomulyo yang istrinya menjadi korban asusila.

Wanita tersebut mendapat perlakuan asusila dari pria berisial Od, warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang dikenal sebagai juragan kayu.

MK pun sudah membuat laporan soal tindak pidana asusila itu.

Surat laporannya bernomor STTLP/225/VII/2023/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Juli 2023.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan Ipda Mualidi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban.

"Iya sudah. Lagi proses, Mas," kata Mualidi, Rabu (9/8/2023).

Mualidi menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan status tersangka.

Saat hendak ditemui di rumahnya, kata Mualidi, Od tidak ada.

Mualidi menjelaskan, MK membuat laporan bahwa istrinya mendapat tindak pidana asusila dari pria bernama Od.

Dalam laporannya, MK menjelaskan bahwa perbuatan asusila pertama kali terjadi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan MK, awal mulanya Od selalu berbuat baik kepada ia dan istrinya.

Od sering mampir ke depan rumah MK.

Od sering menanyakan jam berapa MK pergi dan pulang dari kebun kepada istri MK.

Mualidi mengatakan, dalam keterangan  korban, Od sudah melakukan tindak asusila kepada istrinya sebanyak delapan kali dalam kurun waktu dua bulan.

"Katanya, waktu itu terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban. Lalu memaksa istri korban untuk melakukan tindakan asusila dengan dia. Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah," kata Mualidi.

"Selesai melakukan perbuatan asusila, terduga pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu suaminya," ujarnya.

Selain ancaman, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban seusai melampiaskan nafsunya.

"Saya, walaupun dikasih uang, tidak pernah menerima. (Uang) ditaruh di atas meja. Saya simpen buat pembukti karena saya dipaksa," jelas Mualidi menirukan ucapan istri MK.

Mualidi menambahkan, menurut keterangan MK, korban perbuatan asusila Od bukan hanya istrinya.

"Menurut korban, bukan hanya dia dan istrinya saja yang mengalami hal itu. Ada juga korban lainnya berinisial S," imbuh Mualidi.

"Awalnya korban mencoba meminjam uang sebesar Rp 125 ribu kepada terduga pelaku yang dikenal sebagai juragan kayu tersebut," uajarnya.

Waktu itu MK pinjam uang untuk membayar angsuran bank.

"Dia mau ngasih duit, tapi jangan di rumahnya, tapi di rumah korban berinisial T (pelapor)," katanya.

"Sesampainya di rumah korban, Od masuk ke dalam rumah lewat belakang dan mengajak S untuk masuk ke dalam gudang," beber Mualidi.

Seusai melakukan perbuatan bejat, Od memberikan uang kepada S sekaligus mengancam agar merahasiakannya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved