Penipuan Pengganda Uang
Dukun Pengganda Uang Tipu Kepala Dinas di Pesisir Barat Ternyata Residivis
Pelaku menjanjikan uang Rp 73,5 juta yang diserahkan sebagai sedekah bakal berlipat ganda menjadi Rp 3 miliar.
Penulis: saidal arif | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pelaku modus penipuan dukun pengganda uang yang membawa kabur uang seorang Kepala Dinas di Pesisir Barat, Lampung ternyata bukan baru kali ini tersangkut kasus yang sama.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku HS (34) sudah pernah ditangkap polisi dengan kasus sama modus dukun pengganda uang.
"Perlu diketahui juga bahwa pelaku ini merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman," kata Kapolsek, Rabu (9/08/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seorang Kepala Dinas di Pesisir Barat, Lampung tertipu modus dukun pengganda uang. Pelaku menjanjikan uang Rp 73,5 juta yang diserahkan sebagai sedekah bakal berlipat ganda menjadi Rp 3 miliar.
Korban EA (54) baru sadar ditipu pelaku HS (34) setelah curiga tas ransel yang berisi uang Rp 3 miliar seperti dijanjikan sang dukun pengganda uang bobotnya sangat ringan.
Karena merasa curiga, korban kemudian membuka tas ransel tersebut dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar korban.
Pelaku penipuan modus dukun pengganda uang di Pesisir Barat Lampung pura-pura melakukan ritual di dalam kamar agar bisa menggandakan uang seperti yang ia janjikan kepada korbannya, seorang Kepala Dinas di Pesisir Barat.
Dengan ritual doa tersebut, pelaku bahkan bisa menipu korban berkali-kali untuk menyerahkan uang dalam jumlah jutaan hingga total mencapai Rp 73,5 juta.
Saat berada di rumah korban, pelaku dukun pengganda uang inisial HS awalnya meminta korban EA (54) menyerahkan uang sedekah Rp 30 juta agar bisa mendapat uang Rp 2 miliar.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban.
Pelaku kemudian berdoa di dalam kamar serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut selama 40 hari.
Lalu, jika korban ingin uangnya digandakan menjadi Rp 3 miliar maka ia harus menambah uang sebesar Rp 9,9 juta lagi.
Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku.
Selang empat hari kemudian, korban mendatangi rumah pelaku, saat itu korban kembali diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 9,9 juta.
Masyarakat Pesisir Barat Diimbau Jangan Percaya pada Praktik Penggandaan Uang |
![]() |
---|
Tipu Kadis di Pesisir Barat, Dukun Pengganda Uang Pakai Rp 73 Juta untuk Bayar Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Sikat Uang Kadis Rp 73,5 Juta, Dukun Pengganda Uang di Pesisir Barat Pakai Ilmu Gendam |
![]() |
---|
Sekda Sesalkan Kadis di Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan Dukun Pengganda Uang |
![]() |
---|
Uang Milik Kepala Dinas di Pesisir Barat Ludes Dipakai Dukun Pengganda Uang Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.