Penipuan Pengganda Uang

Masyarakat Pesisir Barat Diimbau Jangan Percaya pada Praktik Penggandaan Uang

Hal tersebut diungkapkan menyusul terungkapnya kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang dengan korban Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya kepada orang-orang yang menjanjikan keuntungan materi melalui praktik perdukunan dan mistis.

Hal tersebut diungkapkan menyusul terungkapnya kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang dengan korban Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pesisir Barat hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan terbuai dengan janji  yang berhubungan dengan mistis," ungkap Zaini Dahlan, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, hingga saat ini belum pernah ada buktinya seseorang bisa menggandakan uang secara instan melalui perdukunan.

Dikatakannya, siapa pun bisa menjadi korban modus kejahatan penipuan, baik masyarakat biasa maupun mereka yang berpendidikan tinggi.

Namun, tindakan penipuan itu bisa diantisipasi dengan tidak mudah tergiur dan percaya terhadap janji manis yang diberikan.

"Jangan mudah percaya dan jangan terbuai dengan janji yang berhubungan dengan mistis," imbuhnya.

Polsek Pesisir Tengah berhasil membekuk HS (34), warga Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Ia ditangkap karena melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang kepada pejabat Pesisir Barat.

Main Judi Online

HS (34), dukun pengganda uang, menggunakan sebagian hasil kejahatannya untuk membayar utang.

Selain itu, ia juga mengaku ketagihan bermain judi online.

Dalam aksinya, HS berhasil meraup uang Rp 73,5 juta dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan, HS telah memakai uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online.

"Ternyata uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," ungkap Zaini Dahlan, Kamis (10/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved