Penipuan Pengganda Uang

Tipu Kadis di Pesisir Barat, Dukun Pengganda Uang Pakai Rp 73 Juta untuk Bayar Utang dan Judi Online

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan, HS telah memakai uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - HS (34), dukun pengganda uang, menggunakan sebagian hasil kejahatannya untuk membayar utang.

Selain itu, ia juga mengaku ketagihan bermain judi online.

Dalam aksinya, HS berhasil meraup uang Rp 73,5 juta dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan, HS telah memakai uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online.

"Ternyata uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," ungkap Zaini Dahlan, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan Zaini, pelaku terlilit utang akibat kegemarannya bermain judi online.

Berdasarkan penelusuran polisi, jumlah transaksi judi online di ponsel pelaku cukup besar.

"Dalam handphone pelaku, kita dapati dalam sekali transaksi judi online pelaku bisa menghabiskan Rp 20 juta," bebernya.

Akhirnya, terus Zaini, pelaku terlilit utang dan melakukan penipuan.

Ternyata bukan kali ini HS melakukan hal serupa.

Zaini menjelaskan, HS merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu di Lampung Barat.

"Pelaku ini pernah menjalankan hukuman dengan kasus yang sama di Lampung Barat," tandas Zaini.

Pakai Ilmu Gendam

HS (34), tersangka penipuan berkedok dukun pengganda uang, diamankan Polsek Pesisir Tengah.

Dalam kasus ini, seorang kepala dinas di Pesisir Barat, Lampung menjadi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved