Penipuan Pengganda Uang

Modus Dukun Tipu Kadis di Pesisir Barat, Janjikan Rp 73,5 Juta Berubah Jadi Rp 3 Miliar

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban EA (54) yang merupakan kepala dinas di Pesisir Barat.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesisir Barat
HS (34) diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang. Korbannya adalah seorang kepala dinas di Pesisir Barat, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - HS (34) diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.

Korbannya adalah seorang pejabat di Pesisir Barat, Lampung.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan modus yang digunakan HS.

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban EA (54) yang merupakan kepala dinas di Pesisir Barat.

"Pelaku meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban," ungkapnya, mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra, Rabu (9/8/2023).

Saat itu pelaku mengatakan bahwa korban akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar jika mau bersedekah sebesar Rp 30 juta.

EA tergiur dengan janji pelaku.

Ia tanpa curiga menyerahkan uang Rp 30 juta kepada pelaku.

Uang itu lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas koper dan disimpan di dalam kamar korban.

Setelah itu pelaku berpura-pura mendoakan uang di dalam kamar korban tersebut.

Ia memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut selama 40 hari.

Pelaku kemudian kembali menawarkan jika ingin uang yang digandakan itu bertambah menjadi Rp 3 miliar, korban harus kembali menambah uang sebesar Rp 9,9 juta.

"Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta itu kepada pelaku," ungkapnya.

Selang empat hari kemudian, korban mendatangi rumah pelaku.

Saat itu korban kembali diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 9,9 juta.

Tiga hari berikutnya, giliran pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku menjanjikan bisa mempercepat penggandaan uang yang disimpan di dalam koper.

Untuk mempercepat proses penggandaan uang dari 40 hari menjadi 20 hari, syaratnya korban harus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 19,8 juta kepada pelaku.

"Korban kemudian menyerahkan kembali uang yang diminta pelaku," kata dia.

Pada 3 Agustus 2023, pelaku kembali mendatangi rumah korban.

Ia menyarankan korban bersedekah sebesar Rp 3,9 juta dan dimasukkan ke dalam 4 amplop.

Setelah itu pada 5 Agustus 2023, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper.

Pelaku kemudian melakukan semacam ritual di dalam kamar yang dikunci selama 3 jam.

Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut kepada korban untuk disedekahkan kepada tetangga.

Pelaku mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan di dalam mobil.

Alasannya, tas itu tidak boleh disimpan di dalam rumah.

Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu (6/8/2023).

Namun, korban curiga karena tas ransel tersebut terasa ringan.

Karena penasaran, korban pun membuka tas ransel tersebut.

Ternyata di dalam tas ransel tersebut hanya berisi bantal dan sarung.

Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan di mana uang senilai Rp 73,5 juta yang telah diserahkan.

Tak bisa mengelak, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengatakan bahwa uang yang diserahkan korban sudah dihabiskan untuk membayar utang," ucapnya.

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved