Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Sidang Tuntutan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Digelar Jumat Besok

Sidang tuntutan mantan Kadis DLH Bandar Lampung digelar Jumat besok karena waktu sore dan hakim sakit.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Hayati bersama dua terdakwa lainnya, Sahriwansah dan Haris Fadillah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ditunda pada Jumat (11/8/2023) besok.

Adapun dua terdakwa yang ditunda persidangannya yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan mantan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadillah.

Alasan sidang ditunda untuk dua terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung karena waktu sidang terlalu sore serta ketua majelis hakim sedang dalam keadaan sakit.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).

Sidang kali ini semula dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa.

Para terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Hayati menjadi terdakwa pertama yang dibacakan tuntutan oleh JPU yang dipimpin Jaksa Sri Aprilinda.

Namun Hakim Lingga kemudian menyatakan untuk menunda persidangan setelah JPU menyelesaikan pembacaan tuntutan tehadap terdakwa hayati.

Sehingga, sidang pembacaan tuntutan terdadap terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadillah ditunda pada Jumat, (11/8/2023) besok.

"Karena waktu persidangan kita sudah terlalu sore dan sudah jam pulang kerja maka sidang kita lanjutkan besok," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

"Saya enggak kuat kalau sampai malam karena masih sakit, saya sudah ditunggu dokter," imbuh Lingga.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

Perbuatan ketiganya dinilai telah mengakibatkan  kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.

Satu Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun

Terdakwa Hayati dituntut 4 tahun 6 ulan penjara atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved