Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Sidang Tuntutan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Digelar Jumat Besok

Sidang tuntutan mantan Kadis DLH Bandar Lampung digelar Jumat besok karena waktu sore dan hakim sakit.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Hayati bersama dua terdakwa lainnya, Sahriwansah dan Haris Fadillah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023) 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," jelas JPU.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Hayati dan tim penasihat hukumnya mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Adapun Hayati akan kembali menjalani sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pledoi pada, Jumat (18/8/2023).

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa hayati pada 18 Agustus 2023 untuk menyampaikan nota pembelaannya," pungkas Hakim Lingga Setiawan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved