Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terdakwa Hayati Dituntut Penjara 4,5 Tahun Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Terdakwa Hayati dituntut penjara 4,5 tahun kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung dan ajukan pembelaan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Hayati dituntut 4 tahun 6 ulan penjara atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dimukai sekira pukul 16.40 WIB.
Hayati menjadi terdakwa pertama yang dibacakan tuntutan oleh JPU yang dipimpin Jaksa Sri Aprilinda.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terdakwa Hayati dinyatakan bersalah telah melanggar pasal subsidair pada dakwaan JPU.
Hayati dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hayati di tuntut dengan pasal subsidair lantaran Jaksa menilai mantan pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung ini tidak memenuhi unsur dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara," ujar Endang Supriyadi saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hayati membayar denda senilai Rp 500 juta.
"Menghukum terdakwa Hayati untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara," jelasnya.
Selain itu, Hayati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.
"Karena terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp 108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1,639 miliar," ucap jaksa Endang Supriyadi.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.