Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Terdakwa Hayati Dituntut Penjara 4,5 Tahun Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Terdakwa Hayati dituntut penjara 4,5 tahun kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung dan ajukan pembelaan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Hayati bersama dua terdakwa Lainnya, Sahriwansah dan Haris Fadillah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023) 

Jaksa melanjutkan, jika terdakwa Hayati tak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," jelas JPU.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Hayati dan tim penasihat hukumnya mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Adapun Hayati akan kembali menjalani sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pledoi pada, Jumat (18/8/2023).

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa hayati pada 18 Agustus 2023 untuk menyampaikan nota pembelaannya," pungkas Hakim Lingga Setiawan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved