Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terdakwa Hayati Dituntut Penjara 4,5 Tahun Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Terdakwa Hayati dituntut penjara 4,5 tahun kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung dan ajukan pembelaan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Jaksa melanjutkan, jika terdakwa Hayati tak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," jelas JPU.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Hayati dan tim penasihat hukumnya mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Adapun Hayati akan kembali menjalani sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pledoi pada, Jumat (18/8/2023).
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa hayati pada 18 Agustus 2023 untuk menyampaikan nota pembelaannya," pungkas Hakim Lingga Setiawan.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.