Berita Lampung

Jalani Sidang Tertutup, Ibu Anak Penganiaya ART di Bandar Lampung Dituntut Pasal Berlapis

Ibu dan anak pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi, kantor Pengadilan Negeri Tanjung Karang 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ibu dan anak pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Kedua terdakwa penganiayaan ART atas nama Septi Aria (PNS) di Pemkot Bandar Lampung dan ibunya atas nama Suhaida.

Akibat perbuatan penganiayaan, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.

Diketahui, sidang perdana kedua pelaku ini telah sendiri telah digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis, (10/8/2023), dan berlangsung secara tertutup untuk umum.

Pembacaan dakwaan sendiri dipimpin oleh jaksa Rifani Agustam.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa, kedua pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap ART yang bekerja di rumahnya dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022.

Peristiwa tersebut berawal pada tanggal 11 Februari 2022 ketika Anak saksi Dinda mulai bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) kepada terdakwa Septi Aria.

Adapun terdakwa saat itu tinggal dan menetap dirumah ibu kandungnya yakni terdakwa Suhaida yang beralamat di Jl Pulau Legundi Gg Kenari No 6 RT 14 Lk. I Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung.

"Bahwa selama berada dirumah saksi Suhaida, Korban mendapatkan perlakukan tidak baik karena dinilai tidak bekerja baik oleh terdakwa, sehingga terdakwa selalu memarahi dan memukul korban dengan cara menampar pipi, memukul pada bagian kepala, menjambak rambut serta pemukulan lainnya ke badan di depan Asisten Rumah Tangga (ART) yang lainnya,"

"Yang terakhir, terdakwa melakukan pemukulan kepada anak saksi Dinda terjadi pada tanggal 7 Mei 2023, dimana saat itu terdakwa menampar pipi korban dikarenakan korban tidak cepat mengambil barang-barang yang diminta terdakwa,"

Kemudian, karena korban tak tahan mendapat perlakuan dari terdakwa, Korban bersama seorang ART lainnya akhirnya melarikan diri pada (8/5/2023) dini hari.

Berdasarkan hasil Visum terhadap korban atas nama DINDA (15), Terdapat luka lecet yang sudah mengering pada lengan kanan atas, lengan kanan bawah, punggung tangan kanan, punggung, tungkai kiri atas dan tungkai kiri bawah akibat trauma tumpul.

Sementara, hasil visum terhadap korban atas nama DI, dengan hasil terdapat luka lecet yang sudah mengering pada dahi akibat trauma tumpul.

Asisten rumah tangga (ART) berinisial DI (24) asal Pringsewu, Lampung diduga dianiaya oleh majikannya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved