Berita Lampung

Kasus Korupsi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Sahriwansah saat menjalani sidang tuntutan atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021. Jumat (11/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021.

Tuntutan terhadap mantan Kepala DLH Bandar Lampung terbilang paling ringan jika dibandingkan dua terdakwa korupsi retribusi sampah lainnya.

Diketahui, terdakwa Hayati (mantan pembantu Bendahara) dituntut paling berat yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Haris Fadillah (eks Kabid Tata Lingkungan) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).

Sidang kali ini dengan agenda melanjutkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan Haris Fadillah selaku eks Kabid Tata Lingkugan yang sempat tertunda sehari sebelumnya.

Adapun sidang tuntutan terhadap Terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadillah sendiri sekira pukul 14.15 wib dan dipimpin ketua majelis Hakim Lingga Setiawan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terdakwa Sahriwansah dinyatakan bersalah telah melanggar pasal subsidair pada dakwaan JPU.

Sahriwansah dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sahriwansah di tuntut dengan pasal subsidair lantaran Jaksa menilai mantan pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung ini tidak memenuhi unsur dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahriwansah dengan hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan penjara," ujar Endang  Supriyadi saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sahriwansah membayar denda senilai Rp 500 juta.

"Menghukum terdakwa  untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," jelasnya.

Sahriwansah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,86 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved