Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung Gelandang Pelaku Curat yang Rugikan Korbannya Ratusan Juta

Polres Metro, Polda Lampung, menggelandang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang rugikan korbannya hingga ratusan juta.

Istimewa
Pelaku curat di Metro dibekuk polisi. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro, Polda Lampung, menggelandang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang rugikan korbannya hingga ratusan juta.

"Pelaku curat inisial RS (30), ditangkap Kamis (10/8/2023) sekira jam 10.00 WIB di sekitar Pasar Sidomulyo, Lampung Selatan," ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulityo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Jumat (11/8/2023).

Pelaku merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Kantor PT Moladin Digital Indonesia Cabang Metro di Jalan Patimura Nomor 19 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Metro, pelaku masuk dengan merusak pintu gerbang.

Pelaku menjebol gembok dan merusak pintu ruangan kantor dan mengambil 1 unit DVR CCTV merk Hikvision, 1 TV bewarna merk Coca 43 inch dan membuka brankas.

Baca juga: Jalan Lubang di Jembatan Way Tahmi, Kapolres Way Kanan Polda Lampung Imbau Pengendara Hati-Hati

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Deklarasi Damai Pilkades

Pelaku mengambil isi brankas berupa 2 kunci R4 dan 7 buah BPKB, selanjutnya pelaku juga mengambil 1 R4 berikut BPKB dan STNK serta kunci kontak R4 merek Daihatsu Sigra tahun 2017 yang terparkir di dalam ware house.

Sehingga korban Heri Sutrisno selaku perwakilan PT Moladin Digital Indonesia mengalami kerugian jika dinilai mencapai Rp155,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro untuk ditindaklanjuti.

Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada Jumat (4/8/2023) didapat info R4 milik korban ada di wilayah Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat dan langsung ke lokasi keberadaan R4 dari keterangan Sarmin selaku pemilik showroom.

Satu unit R4 Daihatsu Sigra B 2075 BON dibeli dari seorang laki-laki dengan kelengkapan BPKB, STNK dan kunci kontak menggunakan pembayaran dengan melalui transfer ke rekening.

Dari hasil tersebut tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam.

Hingga pada Kamis (10/8/2023) sekira jam 10.00 WIB, didapati info terkait keberadaan tersangka yang di sekitar pasar Sidomulyo Lampung Selatan dan berhasil ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui perbuatannya dan melakukan tindak pidana curat bersama-sama dengan NIZ (DPO) dan OD (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved