Penganiayaan di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Periksa Oknum ASN Penganiaya Pegawai Magang dari IPDN
Oknum ASN Lampung Penganiaya Alumni IPDN Diperiksa di Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Deny segera berjalan menuju mobil pajero sport berwa putih dengan nomor polisi BE 1184 W.
Saat berjalan menuju mobilnya, awak media sempat terlibat aksi saling dorong dengan awak media lantaran pengawal Deny. menghalangi awak media untuk merekam.
Selanjutnya, Deny dan para pengawalnya pergi meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung tanpa memberi komentar apapun
DPRD Minta Pindahtugaskan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mengirimkan surat pemanggilan oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa IPDN.
Hal itu dikatakan langsung oleh anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya pada, Jumat (11/8/2023).
Anggota Komisi I DPRD Lampung I Made Surajaya mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Pimpinan DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dikirim ke Pemprov Lampung serta ditujukan ke BKD pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Surajaya meminta Pemprov Lampung mengevaluasi penempatan para pelaku, dan memindahkan para pelaku, sebagai bentuk sanksi.
"Kami minta para pelaku dipindahkan ke Pol PP, sebagai bentuk pembinaan, pola mereka sudah arogan dan tidak pantas dilakukan oleh ASN," tegasnya.
Sebagai informasi Komisi I ini memiliki kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Surajaya mengatakan terlapor penganiayaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan badan kepegawaian daerah, seharusnya menjadi teladan atas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa kekerasan.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
Dia menjelaskan mengenai pemberian sanksi, diharapkan kepada Gubernur Lampung serta pihak yang berwajib memberi sanksi yang seadil-adilnya.
Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan Gerobak |
![]() |
---|
Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.