Berita Lampung

Polres Lampung Timur dan Polda Lampung Lakukan Pencegahan Korupsi Kasus Bendungan Marga Tiga

Polres Lampung Timur bersama Subdit Tipikor Polda Lampung melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kasus ini

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur bersama Subdit Tipikor Polda Lampung melakukan pencegahan tindak korupsi dalam kasus bendungan Marga Tiga.

Hal ini dilakukan dari kasus ganti rugi lahan dan tanam tunbuh bendungan Marga Tiga, di Lampung Timur.

Dari proses yang dilakukan, kepolisian menduga adanya tanam tumbuh fiktif, dan penanaman setelah penetapan lokasi dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya bersama Subdit Tipikor Polda Lampung, melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dari kasus bendungan Marga Tiga.

"Kita Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Subdit Tipikor Polda Lampung melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kasus ini," ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya menduga adanya tanam tumbuh fiktif dalam kasus bendungan Marga Tiga.

"Dugaan kita, adanya tanam tumbuh fiktif, dan penanaman setelah Penetapan Lokasi (Setlok) pada kasus ganti rugi tanam tumbuh dampak bendungan Marga Tiga," paparnya.

Ia mengatakan, jika upaya penyelamatan uang negara itu, merupakan hasil penyidikan dari kasus operasi tangkap tangan tahun 2022.

"Ini merupakan tindak lanjut, dari penyidikan kasus OTT tahun 2022 yang kini kasus tersebut ditangani Dirkrimsus Polda Lampung," lanjutnya.

Dari hasil pengembangan kasus penyelidikan, pihaknya melakukan klarifikasi.

"Melakukan klarifikasi untuk mencegahan terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut," katanya.

Ia juga menyebutkan jika klarifikasi tersebut dilakukan bersama Subdit Tipikor Polda Lampung.

"Melakukan klarifikasi terhadap bidang-bidang yang belum dilakukan klarifikasi yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur bersama Subdit Tipikor Polda Lampung," tuturnya.

Pihaknya juga melakukan audit bersama BPKP provinsi Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved