Korupsi di Bandar Lampung

Hakim Vonis Koruptor Tukin Kejari Bandar Lampung Berry Yudanto 4 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Berry Yudanto seusai menjalani sidang vonis kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023). Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Putusan tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Berry dengan hukuman 4 tahun 9 bukan penjara.

Adapun vonis terhadap Berry dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Hal itu pula yang mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Berry Yudanto dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Berry Yudanto terbukti secara Sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bery Yudanto dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).

Selain divonis penjara, mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, Berry Yudanto juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp.337 juta.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 330 Juta dikurangi uang titipan sebesar Rp.118 juta di kas bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap Hakim

Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Bery Yudanto yakni senilai Rp 219 juta rupiah.

Hakim melanjutkan, apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.

"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu Minggu kedepan maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim,"kata Hakim Achmad Rifai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved