Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News Sahriwansah Mohon Hakim Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara

Sahriwansah memohon majelis hakim mengurangkan beban uang pengganti kerugian negara (PKN) yang harus ia bayar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Sahriwansah saat menjalani sidang Pledoi kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 di PN Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023) 

Selain itu, Sahriwansah juga meminta Aset berupa Tananah yang disita untuk dikembalikan.

Sahriwansah juga meminta agar Majelis Hakim tidak menerapkan dakwaan primer yang dilayangkan kepadanya.

Dalam dakwaan primair, Sahriwansah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved