Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Breaking News Sahriwansah Mohon Hakim Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara
Sahriwansah memohon majelis hakim mengurangkan beban uang pengganti kerugian negara (PKN) yang harus ia bayar.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah memohon majelis hakim mengurangkan beban uang pengganti kerugian negara (PKN) yang harus ia bayar.
Menurut Sahriwansah, dirinya sepatutnya hanya membayar uang pengganti senilai Rp 1,83 miliar.
Hal itu disampaikan Sahriwansah dalam sidang pleidoi atau pembelaannya dalam kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, Jumat (18/8/2023).
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, terdakwa Sahriwansah melalui penasihat hukumnya mengatakan menolak keterangan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun penolakan tersebut lantaran penghitungan dilakukan oleh JPU terkait uang yang diterima Sahriwansah berbeda dengan penghitungan terdakwa.
"Uang yang diterima terdakwa Sahriwansah dari Hayati selalu berubah-ubah, dengan nilai tertinggi Rp 50 juta,"
"Berdasarkan pengitungan terdakwa, Total semua yang diterima adalah R 2,69 Miliar," ujar Penasihat Hukum Sahriwansah yang dipimpin Nanang Solihin.
Menurut Penasihat Hukum Sahriwansah, JPU tidak dapat membuktikan pengitungan rugian negara baik dari auditor ataupun penghitungan JPU sendiri.
"Kami menilai JPU ragu menghitung kerugian negara. Pertama di penghitungan audit Rp 6,9 miliar , sementara di tuntutan senilai Rp 3,8 miliar," kata Penasihat Hukum Sahriwansah.
"Tidak dapat membuktikan baik dari penghituangan audit maupun penghitungan sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Sahriwansah melalui penasihat hukumnya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sahriwansah hanya menerima uang senilai total Rp 2,69 Miliar
Menurutnya, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk menutupi keguatan DLH Bandar Lampung yang tidak dianggarkan.
Dia pun mengatakan bahwa, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, Terdakwa Sahriwansah yang saat itu menjabat Kepala DLH bandar Lampung menggunakan Rp 2,6 M untuk menutupi kegiatan DLH yang tidak ada di anggaran,"
"Total dana yang digunakan untuk DLH, Rp 863 juta," kata Penasihat Hukum Sahriwansah.
"Sehingga hal itu sepatutnya dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dititipkan ke Kejaksaan menjadi Rp 1,831 M," imbuhnya.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.