Liputan Khusus

Cerita Pemohon SIM C di Bandar Lampung, Lulus karena Persiapan Matang

Satria, warga Bandar Lampung, menuturkan, sebelum mengikuti tes ia mencari tahu terlebih dahulu tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Seorang petugas memberi pengarahan kepada pemohon SIM C di Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/8/2023). 

Pemohon bisa memilih motor matik atau motor kovensional.

Beri Bimbel

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada masyarakat bisa mengikuti bimbel untuk pembuatan SIM di luar jam pelayanan secara gratis.

"Kami memberikan bimbel kepada masyarakat untuk pembuatan SIM, tapi di luar jam pelayanan kami," kata Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (14/8).

Ikhwan mengatakan, peserta jika ingin lulus ujian pembuatan SIM maka harus belajar dan berlatih.

Pihaknya juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari atau test drive jalur yang akan dilalui saat ujian praktik mengemudi.

Pihaknya telah menyiapkan lapangan dan bisa dipakai di luar jam pelayanan.

Ikhwan mengatakan, peserta diberi kesempatan mengulang dua kali ujian.

Jika sudah dua kali tidak lulus juga, maka akan diberikan kesempatan mengikuti bimbel.

"Kalau sampai dua kali itu gagal tes kami akan pertimbangkan. Kalau sampai dua kali tidak berhasil itu karena tidak belajar. Maka akan diberikan bimbel," kata Ikhwan.

Adapun tata cara membuat SIM C baru yakni, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI.

Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari.

Personel polisi lalu memfoto pemohon dan tanda tangan SIM, pemohon mengikuti ujian teori melalui sistem AVIS.

"Apabila pemohon dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek. Jika pemohon lulus ujian praktik maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan dan SIM baru akan diserahkan kepada pemohon," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved