Berita Lampung
Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16.054 Botol Miras Ilegal
Bea Cukai juga memusnahkan miras racikan sebanyak 1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs, Plastic Sight Glass 35 karton, dan satu unit handp
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan 16.054 botol minuman keras (miras) ilegal atau minuman mengandung etil alkohol berbagai merek di lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Bea Cukai juga memusnahkan miras racikan sebanyak 1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs, Plastic Sight Glass 35 karton, dan satu unit handphone.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif mengatakan, ribuan botol miras tersebut diamankan selama periode Juli 2022 sampai Juli 2023.
"Kami memusnahkan ribuan miras ilegal tersebut dari hasil penindakan selama satu tahun yang lalu," kata Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/8/2023).
Arif mengatakan, pihaknya memperkirakan potensi kerugian negara yang diamankan dari ribuan miras ilegal sekitar Rp 11,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai Bandar Lampung.
"Hal ini untuk melakukan pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung," kata Arif.
Arif mengatakan, amanah Undang-undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai community protector.
Community protector adalah upaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia mengatakan, pihaknya memusnahkan ribuan miras tersebut dengan dipecahkan dan dihancurkan oleh alat berat berupa truk roller.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kemenkeu dan instansi lain di Provinsi Lampung.
"Jadi sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan lagi, dengan harapan sehingga kami dapat secara bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal," kata Arif.
Ia mengatakan, pihaknya juga selama tahun 2023 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 46 miliar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Selatan Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang memasukkan barang ilegal ke Provinsi Lampung.
| Niat ke Lampung Tengah, Tersangka Penembakan Hansip Jakarta Tertangkap di Bakauheni |
|
|---|
| Bermodal Ancaman, Kakek-kakek di Pringsewu Rudapaksa Anak Sambung |
|
|---|
| Permohonan Dicueki Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung, Warga Perum Pemda Swadaya Cor Jalan |
|
|---|
| Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Fest Kreasi Festival Komunitas GTK Lampung digelar di Graha Mandala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bea-dan-Cukai-Bandar-Lampung-musnahkan-miras-ilegal-545.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.