Berita Lampung

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16.054 Botol Miras Ilegal

Bea Cukai juga memusnahkan miras racikan sebanyak 1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs, Plastic Sight Glass 35 karton, dan satu unit handp

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Bea dan Cukai Bandar Lampung memusnahkan 16.054 botol minuman keras ilegal, Rabu (23/8/2023). 

"Ada kenaikan memang penindakan tersebut, karena kami perhatian dalam menjaga masyarakat Lampung dari peredaran barang ilegal," kata Estty.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan secara intensif dan pihaknya telah melakukan Bea Kena Cukai (BKC).

"Saat ini juga BKC semakin sedikit dan diharapkan ke depan jangan ada barang yang ilegal dan harus diisi dengan resmi," kata Estty.

Ia mengatakan, pihaknya akan menjaga pintu masuk, terutama di Pelabuhan Bakauheni.

"Jadi dengan mitigasi resiko dan pengecekan di tempat lainnya, upaya menindak BKC ilegal kami semakin fokus," kata Estty.

"Selain pintu masuk distribusi di Pelabuhan Bakauheni ada juga pengawasan di tol laut yakni pelabuhan Panjang," kata Estty.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved