Korupsi di Bandar Lampung

Korupsi Tukin, 3 PNS Kejari Bandar Lampung Dipecat

Pemecatan ketiga mantan pejabat di Kejari Bandar Lampung itu lantaran terbukti melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga PNS Kejari Bandar Lampung menjalani sidang vonis perkara korupsi tukin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dipecat tidak dengan hormat.

Pemecatan ketiga mantan pejabat di Kejari Bandar Lampung itu lantaran terbukti melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin).

Adapun ketiga orang tersebut yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung), dan Sari Hastati (mantan operator Kejari Bandar Lampung).

Ketiganya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/8/2023).

Terdakwa Len Aini divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan sanksi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp 2.350.997.806.000 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Bery Yudianto divonis pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta kemudian dikurangi uang titipan sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri.

Selanjutnya terdakwa Sari Hartati juga divonis 4,5 tahun pejara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Ia telah menikmati uang tersebut dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 485.502.300.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan membenarkan bahwa ketiga terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemecatan ketiga mantan bawahannya tersebut.

"Kita akan eksekusi. Ini juga kan baru selasa kemarin inkrahnya," kata Helmi, Kamis (24/8/2023).

Sementara, Asisten Pembinaan Kejati Lampung M Syarief mengatakan pihaknya bakal segera memproses pemecatan ketiga PNS Kejari Bandar Lampung itu.

"Ya, kita baru bisa proses (pemecatan) kalau sudah inkrah. Saat ini kita belum menerima salinan dari putusan ketiga terdakwa tersebut." kata Syarif.

Jika salinan putusan hakim tersebut sudah diterima, maka pihaknya akan mengusulkan pemecatan ketiga PNS tersebut ke Kejaksaan Agung.

Patut Diapresiasi

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung Rifandi Ritonga mengatakan, korupsi merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan lembaga negara.

Hal itu dapat merusak kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa.

Menurutnya, perbuatan korupsi harus dihindari dan diberantas demi menjaga integritas sistem dan keadilan sosial.

"Pemecatan terhadap terdakwa sudah sangat tepat dalam proses penegakan hukum. Ini menjadi bukti dan komitmen kejaksaan dalam memerangi korupsi yang terjadi di instasinya sendiri. Kita patut berikan apresiasi," imbuhnya

Lebih lanjut, Rifandi mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi di instansi sangat penting untuk menjaga integritas.

Dia pun mengatakan bahwa upaya pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara.

"Untuk pencegahan korupsi di suatu instansi dapat dilakukan dengan pelatihan dan pendidikan, seperti memberikan pelatihan etika, integritas, dan antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi," kata Rifandi.

"Kemudian transparansi dan akuntabilitas, yakni dengan memastikan proses dalam lembaga dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Selain itu, Rifandi juga mengatakan pemeriksaan internal juga penting dilakukan.

Hal itu dapat dilakukan dengan mendirikan unit atau mekanisme internal yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna mencegah perilaku korupsi.

Selain itu, instansi juga dapat mendorong pelaporan dari pihak dalam instansi yang mengetahui tindakan korupsi dengan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Lebih lanjut, Rifandi mengatakan instansi juga perlu berkolaborasi dengan lembaga eksternal, seperti lembaga antikorupsi, LSM, dan media, untuk mengawasi dan mendorong akuntabilitas.

Kemudian membangun budaya yang mendorong keadilan sosial dan penegakan hukum yang adil, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap misi pencegahan korupsi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved