Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Terima SPDP Perkara Anggota DPRD Tabrak Bocah 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi saat ditemui, Rabu (30/8/2023) 

Atas peristiwa tersebut, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah menetapkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya sebagai tersangka.

Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 4 KUHP tentang setiap orang yang mengendarai kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Okta Rijaya karena yang bersangkutan dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Okta Rijaya sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat luas.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved