Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Terima SPDP Perkara Anggota DPRD Tabrak Bocah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi saat ditemui, Rabu (30/8/2023)
Atas peristiwa tersebut, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah menetapkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya sebagai tersangka.
Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 4 KUHP tentang setiap orang yang mengendarai kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Okta Rijaya karena yang bersangkutan dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Okta Rijaya sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat luas.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 7 November 2025: Waspadai Hujan Disertai Petir |
|
|---|
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Bandar-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.