Berita Lampung

Mau ke Minimarket, Warga Lampung Tengah Diadang Pria dan Dibawa Kabur Motornya

Saat ditangkap Polsek Bumiratu Nuban, pelaku SA mengaku motor korban telah dibawa oleh penadah berinisial IS (28).

Dokumentasi Polsek Bumiratu Nuban
Pelaku penadah motor curian ditangkap Polsek Bumiratu Nuban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria membawa kabur sepeda motor milik warga yang hendak belanja di minimarket.

Pelaku berinisial SA membawa kabur motor milik Siti Maisaroh (27), warga Dusun V, Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Senin (31/7/2023).

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura minta tumpangan, lalu menurunkan korban di tengah jalan.

Saat ditangkap Polsek Bumiratu Nuban, pelaku SA mengaku motor korban telah dibawa oleh penadah berinisial IS (28).

IS sudah menjual motor tersebut ke Pesawaran.

"Polisi telah menggulung kedua pelaku dan mengamankannya di Polsek Bumiratu Nuban," kata Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra, Rabu (30/8/2023).

Roma menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke minimarket untuk belanja keperluan sehari-hari sekira pukul 10.00 WIB.

Korban mengendarai motor Honda Vario warna abu-abu nopol BE 3436 IL ke minimarket daerah Wates.

Belum sempat berbelanja, korban diadang pelaku SA di depan Balai Kampung Wates.

"Pelaku SA memanggil korban dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumah bos pelaku di Kampung Wates," jelas Roma.

Tanpa curiga, korban memberi tumpangan kepada pelaku.

Namun, saat berada di Kampung Wates, pelaku menurunkan korban begitu saja.

Pelaku pun membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Pelaku beralasan pinjam motor ke ATM untuk mengambil uang. Namun korban dilarang ikut dan diminta menunggu di gang tersebut," ujar Roma.

Berselang satu jam, pelaku tak kunjung muncul.

Korban melapor ke Polsek Bumiratu Nuban.

Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku SA dapat diidentifikasi dan langsung ditangkap.

"Saat diinterogasi, pelaku SA mengaku telah menyerahkan motor hasil curian ke pria inisial IS dan menjualnya ke Pesawaran," kata Roma.

Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian menetapkan IS masuk daftar pencarian orang berdasarkan nomor DPO / 03 / VIII / 2023 / Reskrim sejak 7 Agustus 2023.

Selasa (29/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban mendapatkan informasi pelaku IS sedang berada di rumahnya di Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap saat sedang duduk di dalam rumahnya.

"Pelaku kemudian membawa ke kantor Polsek Bumiratu Nuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku IS dijerat kasus tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved