Kasus Narkoba di Lampung Selatan

20 Tersangka Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Bukan Satu Komplotan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, mereka merupakan jaringan lintas provinsi. Namun, mereka tidak ada hubungan satu sama lain.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menangkap 20 tersangka kasus narkoba selama Mei-Agustus 2023. Ungkap kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 20 tersangka diamankan Polres Lampung Selatan terkait kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, mereka merupakan jaringan lintas provinsi.

Namun, mereka tidak ada hubungan satu sama lain atau bukan satu komplotan.

"Ada yang dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali, NTB," kata Yusriandi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Satres Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dalam periode Mei-Agustus 2023.

Yusrihandi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dalam empat bulan terakhir.

"Ini ungkap kasus narkoba Mei-Agustus 2023," ujar Yusrihandi.

"Ini merupakan ungkap kasus sebanyak 8 laporan," lanjutnya.

Yusrihandi mengatakan, dari delapan kasus tersebut, ada 20 tersangka yang diamankan, yang semuanya adalah pria.

Satres Narkoba Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti sabu 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.

Amankan 10 Kg Sabu

Dalam empat bulan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap delapan kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrihandi Yusrin mengatakan, kasus narkoba tersebut diungkap dalam kurun Mei-Agustus 2023.

Ada 20 tersangka yang diamankan.

Polisi juga menyita sabu 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan 10 kg sabu.

Berikut kronologi ungkap kasus tersebut.

Berawal saat tim Opsnal Regu I Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua pria berinisial DK dan MA alias OD dari dalam mobil Honda Mobilio warna abu-abu bernomor polisi BM 1759 OZ.

Ketika itu petugas sedang patroli di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (21/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas jinjing berisi 10 bungkus plastik warna putih kombinasi hitam berisi kristal diduga sabu dengan berat 10 kg.

Dalam pengembangan, sekira pukul 23.30 WIB petugas meluncur ke Bekasi Timur.

Di depan SPBU Jalan Kalimalang, Bekasi Timur, diamankan dua pria berinisial D alias BLT dan S alias BT alias MP, yang seyogianya menerima tas berisi 10 sabu tersebut.

Polisi kembali melakukan pengembangan untuk mengamankan orang yang menyuruh D alias BLT dan S alias BT alias MP.

Pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB, W alias SL diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya yang berada di Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat.

Ternyata sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Bekasi Timur.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved