Berita Lampung

Kunjungan Wisatawan Dikenai Tarif Retribusi di Pantai Labuhan Jukung Tercatat 18 Ribu

Dispar Pesisir Barat mencatat jumlah kunjungan wisatawan di Pantai Labuhan Jukung yang dikenai tarif retribusi hingga Agustus sebanyak 18 ribu.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Suasana di Pantai Labuhan Jukung. Kunjungan wisatawan dikenai tarif retribusi di Pantai Labuhan Jukung tercatat 18 ribu. 

Kedepan pihaknya akan terus berusaha mengembangkan wisata unggulan melalui promosi yang masif.

Termasuk menyamakan semua biaya masuk diberbagai destinasi wisata yang ada baik yang dikelola oleh Pemerintah ataupun yang dikelola oleh masyarakat.

"Karena kita masih merupakan destinasi rintisan maka menjaga citra masing-masing destinasi harus menjadi pegangan yang kuat, jangan sampai nanti pengunjung datang sekali ke Pesisir Barat kapok," kata dia

"Terus apa yang menjadi keluhan pengunjung barangkali ini harus menjadi pembahasan secara terpadu lintas sektoral. Sehingga kualitas wisata yang ada selalu meningkat setiap tahunnya, hal-hal teknis yang masih kurang tentu akan menjadi perhatian kita," sambungnya.

Termasuk teknis penarikan biaya masuk kedepan akan diupayakan perbaikan, sehingga nanti ketemu konsep penarikan yang ideal seusai aturan.

"Jika memungkinkan nanti kita usahakan agar pembayaran tarif masuk ke Pantai Labuhan Jukung ini menggunakan sistem non tunai, agar tidak ada permasalahan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved