Berita Lampung
4 Terdakwa TPPO Bandar Lampung Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Jelas
Perkara dugaan TPPO yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal NTB mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, perkara dugaan TPPO yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keempat terdakwa TPPO yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Sidang eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU ini sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada, Selasa (5/9/2023).
Dalam eksepsinya, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, JPU menggunakan tiga pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.
Adapun sangkaan yang diterapkan JPU tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan kali ini, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan Eksepsi.
Dalam surat eksepsi yang diajukan, penasehat hukum para terdawka menyebut dakwaan JPU kabur atau tidak jelas.
Pasalnya, penasihat hukum terdakwa menilai jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan.
"Bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur dikarenakan unsur dalam pasal yang didakwakan tidak ada persesuaian dengan kronologi yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama, Kedua maupun Ketiga," ujar Penasihat hukum terdakwa, Adiwidya Hunandika saat membacakan eksepsi, Selasa (5/9/2023).
Penasihat Hukum terdakwa menilai kurang tepat apabila terdakwa didakwa dengan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Lanjut Adiwidya, pihaknya menilai kurang tepat bila kliennya didakwa dengan Pasal-pasal dalam dakwaan Kedua dan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
| DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
| Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tingkatkan Konektivitas dan Efisiensi Perjalanan Antarprovinsi |
|
|---|
| Dokter Agung Resmi Dilantik Sebagai Ketua Papdi Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.