Berita Lampung

4 Terdakwa TPPO Bandar Lampung Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Jelas

Perkara dugaan TPPO yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal NTB mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Keempat terdakwa kasus TPPO saat menjalani sidang Eksepsi di PN tanjungkarang, Selasa (5/9/2023) 

"Dalam pasal tersebut yang pada intinya MELARANG PERORANGAN UNTUK MENEMPATKAN TENAGA KERJA, Bahwa berdasarkan hal tersebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang KABUR (Obscuur Libel)," ucap Adiwidya.

Pasalnya kata Adiwidya, dalam kronologis dakwaan menerangkan jika Terdakwa meminjam perusahaan milik teman Terdakwa, yang artinya berdasarkan cerita tersebut ada BADAN HUKUM yang menaungi Para Pekerja.

"Bahwa, Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum," ucap penasihat hukum terdakwa.

"Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved