Berita Lampung
4 Terdakwa TPPO Bandar Lampung Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Jelas
Perkara dugaan TPPO yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal NTB mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Keempat terdakwa kasus TPPO saat menjalani sidang Eksepsi di PN tanjungkarang, Selasa (5/9/2023)
"Dalam pasal tersebut yang pada intinya MELARANG PERORANGAN UNTUK MENEMPATKAN TENAGA KERJA, Bahwa berdasarkan hal tersebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang KABUR (Obscuur Libel)," ucap Adiwidya.
Pasalnya kata Adiwidya, dalam kronologis dakwaan menerangkan jika Terdakwa meminjam perusahaan milik teman Terdakwa, yang artinya berdasarkan cerita tersebut ada BADAN HUKUM yang menaungi Para Pekerja.
"Bahwa, Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum," ucap penasihat hukum terdakwa.
"Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
| DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
| Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tingkatkan Konektivitas dan Efisiensi Perjalanan Antarprovinsi |
|
|---|
| Dokter Agung Resmi Dilantik Sebagai Ketua Papdi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Keempat-terdakwa-kasus-TPPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.