Gubernur Lampung Dipanggil KPK

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Masih Banyak Pejabat Sembunyikan LHKPN

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) menilai pemanggilan Gubernur Lampung oleh KPK sebagai representasi kondisi prilaku korupsi di li

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Dedi Hermawan 

"Jadi dipisah-pisah, pada waktu saya pengusaha, pada waktu ini (menjabat gubernur)," terang Arinal Djunaidi.

Kemungkinan pemanggilan kedua sama halnya yang terjadi pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Keduanya datang ke KPK prihal klarifikasi kekayaan dengan lebih dari satu kali kunjungan.

"Jadi sama seperti Bu Reihana, sama seperti Bu Wagub (Chusnunia Chalim)," ucap Arinal Djunaidi.

Penjelasan Gubernur

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buka suara soal pemeriksaan dirinya oleh KPK, Jumat (1/9/2023) lalu.

Arinal Djunaidi membenarkan kedatangannya ke Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) di Jakarta Selatan kala itu.

Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan kedatangannya hanya untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Arinal Djunaidi mengklaim tidak ada urusan lain kedatangannya ke KPK selain itu.

Menurut Arinal Djunaidi kekeliruan dalam laporan tersebut karena dirinya bukan aktor tunggal dalam pengisian LHKPN.

Anaknya membantu dalam pengisian laporan tersebut.

Adapun bantuan keterlibatan anaknya itu berkenaan dengan klaim kesibukannya dalam pekerjaan.

"Yang membuat anak saya, saya kan sibuk," kata Arinal Djunaidi, di Bandar Lampung, Selasa (5/9/2023).

Arinal Djunaidi membeberkan juga, pemanggilannya adanya kekeliruan itu berkenaan dengan transaksi keuangan miliknya.

Berkenaan dengan itu, Arinal Djunaidi mengklaim transaksi keuangan di luar aktivitasnya sebagai gubernur masih wajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved