Gubernur Lampung Dipanggil KPK

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Masih Banyak Pejabat Sembunyikan LHKPN

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) menilai pemanggilan Gubernur Lampung oleh KPK sebagai representasi kondisi prilaku korupsi di li

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Dedi Hermawan 

Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah.

Politikus Partai Golkar ini juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp14.910.660.708.

Arinal Djunaidi tercatat memiliki utang Rp 14.891.336. 

Sehingga total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572.

Sedang Analisis

Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung, saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id membenarkan klarfikasi terhadap Gubernur Lampung terkait LHKPN.

Menurut Ipi, klarifikasi terhadap Arinal Djunaidi telah dilakukan pada Jumat (1/9/2023).

"Benar, KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada hari Jumat kemarin," 

"Pemanggilan terkait klarifikasi LHKPN (Arinal Djunaidi)," imbuh Ipi Maryati kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/9/2023).

Ipi menjelaskan, Gubernur Arinal Djunaidi dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait informasi keuangan dan harta kekayaan yang telah disampaikan ke KPK.

Lebih Lanjut, Ipi mengatakan, bahwa pihaknya kini sedang melakukan analisis terkait hasil pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung tersebut.

"Tim mengkonfirmasi tentang informasi keuangan dan isian harta kekayaan lainnya yang telah disampaikan kepada KPK," 

"Setelah permintaan klarifikasi tersebut, KPK saat ini sedang melakukan analisis," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/V Soma Ferrer/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved