Gubernur Lampung Dipanggil KPK

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Masih Banyak Pejabat Sembunyikan LHKPN

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) menilai pemanggilan Gubernur Lampung oleh KPK sebagai representasi kondisi prilaku korupsi di li

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Dedi Hermawan 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menilai pemanggilan Gubernur Lampung oleh KPK sebagai representasi kondisi prilaku korupsi di lingkungan pejabat pemerintahan masih tinggi.

Menurut Dedi, laporan LHKPN merupakan wadah untuk menunjukkan komitmen pejabat publik termasuk Gubernur bahwa mereka taat terhadap integritas dan aturan hukum.

"Pejabat publik termasuk Gubernur harus komitmen dalam kejujuran mengisi LHKPN,"

"Karena akan terdeteksi apakah pendapatan pejabat publik termasuk gubernur selama menjabat diraih secara wajar sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya, Selasa (5/9/2023).

Pasalnya, kata Dedi, LHPKN merupakan bentuk pertanggungjawaban para pejabat kepada publik.

Tentu, tidak etis jika sampai dipanggil KPK hanya untuk klarifitikasi atau perbaikan LHKPN.

"Selama ini LHKPN masih banyak yang disembunyikan, dan masih ada upaya menghindar dari laporan LHKPN yang jujur, dibuktikan dengan hadirnya KPK mengklarifikasi," 

"Itu sebenarnya representasi kondisi prilakunkorupsi di lingkungan pejabat pemerintahan masih tinggi," pungkas Dedi.

Dijadwalkan Pemanggilan Kedua

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku kemungkinan dirinya datang untuk kali kedua ke gedung KPK.

"Iya (mungkin ada)," kata Arinal Djunaidi menjawab pertanyaan awak media di Bandar Lampung, Selasa (5/9/2023).

Gubernur Arinal Djunaidi menilai sudah ada sinyal pemanggilan kedua yang datang dari KPK kepadanya.

Pemanggilan kedua untuk melaporkan kembali hasil perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Mungkin minggu ini, tergantung saya siapnya kapan," ujar Arinal Djunaidi.

Perbaikan akan menjelaskan mana sumber kekayaan yang didapat semasa menjabat sebagai Gubernur dan yang tidak menjabat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved