Kasus Jual Beli Proyek
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik
Terdakwa Akbar Bintang Putranto akan melaporkan balik pelapor kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Akbar Bintang Putranto akan melaporkan balik pelapor kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat (14/2023).
Baca juga: Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan
Baca juga: Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih
Adapun orang yang dimaksud Akbar Bintang Putranto adalah Yusar Riyaman Saleh, selaku pelapor atas perkara tipu gelap proyek di Lampung Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Akbar Bintang seusai ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (15/9/2023).
"Saya akan laporkan Yusar balik, dan perkara ini enggak akan selesai sampai di sini," ujarnya saat keluar dari ruang sidang.
Sementara ibunda Akbar Bintang, Feni mengaku, sangat bersedih dengan perkara yang dihadapi anaknya.
Pasalnya, Feni menilai, bahwa anaknya tidak bersalah dalam perkara tersebut
"Ya sedih, karena Bintang enggak salah, itu aja perasaan saya,"
Feni pun mengaku bahwa dirinya sudah lelah dengan urusan perkara yang menyangkut anaknya.
Namun, kata Feni, dirinya sangat menginginkan agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya udah capek dengan urusan ini, tapi kalau diusut pasti pengen, Bupati iya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proses pengungkapan kasus ini sendiri, Bupati Lampung Selatan dan istrinya pernah turut dihadirkan sebagai saksi sidang pada, Kamis (27/7/2023).
Namun dalam keterangannya, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Sementara terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku bahwa ia melakukan perbuatannya atas perintah Bupati.
Pakai Kemeja Putih
Akbar Bintang Putranto terlihat hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih plus peci.
Terlihat pula ibu terdakwa duduk di kursi pengunjung.
Sidang putusan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto sedianya berlangsung pada Kamis (14/9/2023) kemarin.
Namun, karena berkas putusan belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
"Perlu diketahui bahwa keterangan saksi dalam perkara ini cukup banyak, sehingga penyusunan putusan belum selesai," ujar Agus Windana, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusman Efendi mengatakan, pihaknya yakin putusan terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pasalnya, kata Rusman, kliennya tidak bergerak sendiri, melainkan ada yang memerintahkan.
"Kami punya keyakinan (vonis) akan lebih ringan. Fakta persidangan, bersangkutan tidak pernah pidana," ujar Ruman.
"Perbuatan klien kami tidak berdiri sendiri, tapi ada pihak lain yang terkait," tegasnya.
Selain itu, kata Rusman, kliennya juga sudah berusaha mengembalikan uang kepada korban Yusar Riyaman Saleh.
Adapun terdakwa Akbar Bintang Putranto sudah mengembalikan uang sebesar Rp 660 juta kepada pelapor.
"Bukti kami, kerugian yang ditimbulkan klien kami hanya sekitar Rp 1 miliar," jelas Rusman.
"Tapi kalau menurut mereka ada Rp 2,6 miliar," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut pidana selama 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atas tuntutan tersebut, Akbar dalam pembelaannya memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Hakim Minta Kembangkan Kasus Tipu Gelap
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memerintahkan pihak kepolisian untuk mengembangkan dan mengusut kasus tipu gelap proyek di Lampung Selatan yang menjerat terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa tipu gelap proyek di Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto, Jumat (15/9/2023) di PN Tanjung Karang Bandar Lampung.
Hakim Agus mengatakan, untuk mempertimbangkan unsur keadilan dalam putusan terhadap terdakwa Bintang sesuai dengan apa yang terungkap di fakta persidangan, dan menjadi fakta hukum.
Sehingga kata dia, semestinya tak hanya terdakwa Bintang yang mendapat hukuman kasus penipuan yang merugikan Korban Yusar Riyaman Saleh senilai Rp 2,6 miliar.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta agar pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.
"Ada pihak lain yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara ini, maka dirasa tidak adil jika hanya terdakwa yang mendapatkan pidana," ujar Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan.
"Maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Polri untuk mengembangkan perkara ini, demi hukum yang adil dan berkesinambungan," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Akbar Bintang, Rusman Efendi mengapresiasi apa yang disampaikan majelis hakim.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Majelis Hakim, sebab perintah pengembangan perkara tersebut jelas memperlihatkan bahwa majelis telah melihat secara rinci fakta di perkara ini," ujar Rusman Effendi seusai persidangan.
"Kami berharap perintah pengadilan ini dapat segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis Akbar Bintang Putranto dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
Putusan terhadap Akbar Bintang sendiri lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana, dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto layak pidana selama 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Adapun Bintang dinilai telah merugikan seorang pelapor yang merupakan PNS di Lampung Selatan bernama Yusar Riyaman Saleh.
Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada 2019 silam dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Thamrin Mengaku Belum Jabat Sekda Lampung Selatan saat Kasus Tipu Gelap Proyek Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.