Berita Lampung
Ditreskrimsus Polda Lampung Gunakan Citra Satelit BRIN Pantau Kasus Bendungan Margatiga
Ditreskrimsus Polda Lampung menggunakan teknologi citra satelit milik BRIN memantau langsung proyek di kawasan Bendungan Margatiga.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggunakan teknologi citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memantau langsung proyek strategis nasional di kawasan Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, kepolisian sengaja melakukan pengamatan langsung ke lapangan dengan teknologi citra satelit.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tindak 605 Pengendara Selama Operasi Zebra Krakatau 2023
Baca juga: Harga Beras di Bandar Lampung Semakin Melambung
"Karena memang dengan lokasi jauh dan waktu yang lama, sehingga kami memanfaatkan teknologi dalam pengamatan lahan bendungan yang menjadi proyek strategis nasional tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (19/9/2023).
Ia mengatakan, polisi melakukan pengamatan dengan citra satelit dari BRIN ini untuk mengetahui areal yang mana saja menjadi wilayah yang harus dibebaskan oleh negara.
"Dari pemantauan menggunakan satelit tersebut tampak areal mana saja yang seharusnya digunakan untuk proyek nasional," ujar Kombes Pol Donny.
Kombes Pol Donny mengatakan, pihaknya melihat dari citra satelit tidak begitu tampak nyata seperti difoto.
"Akan tetapi seperti halnya tanda pada titik hingga tanaman terlihat ada yang kosong dan ada yang ada tanamannya," terangnya.
Ia mengatakan, pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan klaim 10 pohon akan tetapi terpantau pada citra satelit hanya lima pohon.
"Sehingga itulah yang kemudian yang mengurai jumlah nilai uang yang dibayarkan kepada masyarakat," imbuh Kombes Pol Donny.
Pihaknya juga sudah memperkirakan nilai kerugian negara akibat markup yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab dengan potensi kerugiannya Rp 50.411.095.235.
Pihaknya mendapatkan nilai kerugian negara tersebut dari inventarisasi fiktif, mark up data.
Hingga pengadaan objek tanam setelah penetapan lokasi proyek.
Warga tiga desa terdampak belum memiliki kejelasan pencairan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh.
"Kami berharap kasus proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur ini selesai pada akhir tahun 2023," kata Kombes Pol Donny.
Kepolisian telah mencatat ada sekitar Rp 400 miliar kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah pelaku yang melakukan mark up Bendungan Margatiga tersebut.
"Kami dapat menyelamatkan keuangan negara dari kerugian sekitar Rp 400 Miliar dari luas 254 hektare," ujar Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada ratusan saksi dalam kasus dugaan mark up tersebut.
Saksi yang telah diperiksa selain masyarakat pemilik bidang tanah, ada juga beberapa panitia yang terlibat dalam pengadaan tanam tumbuh.
"Serta juga beberapa stakeholder yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara secara bersamaan dengan Polres Lamtim, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Ia mengatakan, pelaku melakukan mark up tersebut seperti tanam tumbuh sebanyak 331 bidang tanah.
Jika terbukti bersalah maka para tersangka akan kita dikenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.
UU telah mengncaman sanksi pidana para pelaku tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
Pelaku tindak pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunlampung.co.id / Batu Saputra)
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Lampung-Kombes-Pol-Donny-Arief-Praptomo-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.