Berita Lampung
Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara
Terpidana kasus korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto akhirnya melunasi uang pengganti kerugian negara
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman kepada Len Aini dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta dibebankam pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp 2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, Sari Hastiati di vonis pidana pejara selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 485.502.300 subsidair 2 tahun penjara.
Adapun Berry Yudanto dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Berry juga dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dengan sisa yang harus dibayarkan sejumlah Rp219.112.300, subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah putusan terhadap ketiganya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, ketiga terpidana tersebut kini telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Kejari Bandar lampung pada Senin 11 Seftember 2023 lalu.
Terpidana Berry Yudanto sendiri saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Sementara, Len Aini dan Sari Hastati saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.