Berita Lampung
Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara
Terpidana kasus korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto akhirnya melunasi uang pengganti kerugian negara
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto akhirnya melunasi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya, Selasa (19/9/2023).
Adapun Berry Yudanto menitipkan pembayaran sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6 juta ke Kejari Bandar Lampung pada Senin, (18/9/2023).
Baca juga: Sukabumi dan Sukarame Paling Terdampak Kekeringan di Bandar Lampung
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tindak 605 Pengendara Selama Operasi Zebra Krakatau 2023
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, Berry Yudanto sendiri sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 213.112.300.
Lalu, pada Senin 18 Seftember 2023 kemarin, Berry telah mengembalikan sepenuhnya kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
"Senin kemarin Terpidana Berry Yudanto kembali menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 6. Juta," ujar Rio Irawan, Selasa (19/9/2023).
"Sehingga kini uang titipan dari terpida tersebut sepenuhnya sudah dikembalikan dengan total Rp 219.113.200," jelas Rio.
Menurut Rio, uang tersebut diserehkan oleh Terpidana Berry melalui penasihat hukumnya dan diterima oleh pihak Kejari Bandar Lampung.
"Uang titipan terasbut diserahkan oleh Penasihat Hukum Terpidana kemudian diterima oleh kejari Bandar Lampung yang kemudian disetorkan ke kas Negara berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Tjk," ucap Rio.
Untuk diketahui, Berry Yudanto sendiri merupakan salah satu dari tiga terpidana dalam kasus korupsi tukin Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021-2022.
Adapun Berry Yudanto yang merupakan mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar lampung terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), dan Sari Hastati (mantan operator Kejari).
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiganya yakni mencapai Rp 4.124.352.470.
Adapun rinciannya, Len Aini menikmati uang korupsi sebesar Rp 3.171.872.638.
Sementara Bery Yudanto menggunakan uang tersebut untuk pribadi senilai Rp 313.812.800,- dan Sary Hastati sebesar Rp 586.752.300.
Atas perbuatan ketiga mantan pegawai Kejari Bandar Lampung Tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis ketiganya dengan hukuman penjara dan membayar uang pengganti.
Adapun Majelis hakim menilai ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman kepada Len Aini dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta dibebankam pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp 2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, Sari Hastiati di vonis pidana pejara selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 485.502.300 subsidair 2 tahun penjara.
Adapun Berry Yudanto dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Berry juga dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dengan sisa yang harus dibayarkan sejumlah Rp219.112.300, subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah putusan terhadap ketiganya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, ketiga terpidana tersebut kini telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Kejari Bandar lampung pada Senin 11 Seftember 2023 lalu.
Terpidana Berry Yudanto sendiri saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Sementara, Len Aini dan Sari Hastati saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.