Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News 3 Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Jalani Sidang Vonis

PN Tanjung Karang menggelar sidang vonis perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang vonis korupsi retribusi Sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Kamis (21/9/2023). 

Tuntutan tersebut, lantaran jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved