Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Breaking News 3 Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Jalani Sidang Vonis
PN Tanjung Karang menggelar sidang vonis perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang vonis korupsi retribusi Sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Kamis (21/9/2023).
Tuntutan tersebut, lantaran jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.