Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News 3 Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Jalani Sidang Vonis

PN Tanjung Karang menggelar sidang vonis perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang vonis korupsi retribusi Sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Kamis (21/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto - Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Karang menggelar sidang perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga mantan pejabat DLH Bandar Lampung yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. 

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri berlangsung di ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang, dimulai sekira pukul 14.15 WIB.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang juga merupakan Ketua PN tanjung karang.

Terlihat, ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna hitam.

Sahriwansah dan Haris Fadilla tampak mengenakan peci hitam di kepala, sementara Hayati mengenakan jilbab hitam dan berkacamata.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Hayati menjadi terdakwa pertama yang akan mendengarkan putusan majelis hakim.

Sementara, dua terdakwa lainnya menunggu giliran sembari duduk di bangku pengunjung sidang.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi retribusi sampah yang ia lakukan di instansi yang ia pimpin pada tahun anggaran 2019-2021.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sahriwansah membayar denda senilai Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,86 Miliar.

Sementara, terdakwa Hayati (mantan pembantu bendahara) dituntut paling berat yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Hayati membayar denda senilai Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar

Adapun terdakwa Haris Fadillah (eks Kabid Tata Lingkungan) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Haris membayar denda senilai Rp 100 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesa Rp 804 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved